Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012. Ada aturan tertulis suara yang dihasilkan oleh kendaraan
tidak boleh melebihi ambang batas kebisingan suara karena bunyi yang terlalu keras dapat mengganggu
pengguna jalan lain.
Tahu kah Sahabat IMM, Banyak hal negatif yang dihasilkan dari penggunaan klakson yang berlebihan
antara lain : – Kecelakaan karena pengendaraan lain kaget atau panik ketika diklakson kencang dan lama
– Memancing emosi pengendara lain
– Polusi suara
Berkendara aman membuat kita semua nyaman.